Menolak Pinangan Tanpa Alasan
Shaf Wanita dalam Shalat
Wanita Bekerja di Luar Rumah
Saya bekerja dari pukul 07.00—13.00 WIB dan saya biasa berangkat kerja sendiri. Suami saya bekerja mulai pukul 08.00 WIB. Yang ingin saya tanyakan:
-
Selama 1 jam setelah saya berangkat kerja, di rumah hanya ada suami dan pembantu yang ditemani anak-anak saya yang masih kecil. Apakah hal ini dibolehkan oleh syariat?
-
Apakah dengan menitipkan anak selama saya bekerja termasuk menyia-nyiakan tanggung jawab saya sebagai seorang ibu?
-
Apakah benar tindakan suami saya yang membiarkan saya bekerja di luar rumah?
Saya sangat mengharapkan jawaban agar saya tidak terlampau jauh terjerumus dalam kemaksiatan.
(Ummu Fulan – Jakarta)
Ayah Tiri Mahram bagi Istri Anak Tiri?
Ana mau tanya kepada Ustadzah barakallahu fikum, siapa sajakah wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki karena hubungan mahram? Apakah istri anak tiri merupakan mahram bagi ayah tirinya? Jazakumullah khairan atas jawaban yang diberikan.
(Ummu Fulan, Cilacap, Jateng)




