Membaca Al-Qur’an dengan Pengeras Suara

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan membaca Al-Qur’an menggunakan pengeras suara sebagaimana biasa dilakukan oleh sebagian masyarakat pada bulan Ramadhan? Jawaban: Menggunakan pengeras suara ketika membaca atau tadarus Al-Qur’an dengan tujuan agar bisa disimak dengan baik dan jelas oleh yang bersamanya dalam satu majelis, insya Allah tidak mengapa selama tidak ada yang terganggu dengan suara tersebut. Namun, jika … Selengkapnya… “Membaca Al-Qur’an dengan Pengeras Suara”

Salah Kiblat Saat Shalat

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kalau kita shalat tetapi salah kiblat? Apakah shalat kita harus diqadha/diulangi? Jawaban: Menghadap kiblat merupakan salah satu dari syarat sah shalat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ “Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (al-Baqarah: 144) Maksudnya ialah Ka’bah. Apabila terjadi kesalahan menghadap arah kiblat, dalam bentuk menyamping hanya … Selengkapnya… “Salah Kiblat Saat Shalat”

Berbagi Kebaikan di Tempat Ibadah Agama Lain

Pertanyaan: Saya punya teman yang mengajak saya selalu berbagi kebaikan dengan agama apa pun. Seperti, bagi-bagi makanan atau sembako di tempat ibadah agama lain. Teman saya juga muslim. Saya mohon penjelasannya. Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa berbagi merupakan amalan yang terpuji dan termasuk akhlak karimah manakala dilakukan pada tempatnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَٱفۡعَلُواْ … Selengkapnya… “Berbagi Kebaikan di Tempat Ibadah Agama Lain”

Sudah Menjamak Shalat, Tidak Jadi Safar

Pertanyaan: Seseorang berencana akan melakukan safar dan telah melakukan shalat jamak. Namun, qadarullah rencana safar diundur sampai hari esok. Apa hukum shalat jamak tersebut? Apa shalatnya sudah terpenuhi dengan yang dijamak tersebut atau harus diulangi pada waktunya? Jawaban: Menjamak shalat ada yang diistilahkan dengan jamak taqdim, yaitu mengerjakan dua shalat pada waktu shalat yang awal. … Selengkapnya… “Sudah Menjamak Shalat, Tidak Jadi Safar”

Wanita Bekerja di Jakarta Tanpa Mahram

Pertanyaan: Saya wanita yang bekerja di Jakarta tanpa ada mahram di sini. Saya asli daerah B. Bolehkah saya tetap bekerja di Jakarta dengan sering bolak-balik safar tanpa mahram? Atau lebih baik saya mencari pekerjaan di daerah B. Kerja di daerah B gajinya kecil. Manakah yang terbaik dari sisi syariat? Jawaban: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam … Selengkapnya… “Wanita Bekerja di Jakarta Tanpa Mahram”