Posted inSakinah
Hukum Ikhtilath dalam Belajar
Bolehkah dalam belajar berikhtilath (campur baur tanpa ada hijab/ pemisah) dengan laki-laki yang bukan mahram?
081514xxxxxx@satelindogsm.co.id
Khazanah Ilmu Ilmu Islam
Bolehkah dalam belajar berikhtilath (campur baur tanpa ada hijab/ pemisah) dengan laki-laki yang bukan mahram?
081514xxxxxx@satelindogsm.co.id
Sebagian orang berkata bahwa wanita kurang akal dan agamanya, kurang pula haknya dalam warisan dan dalam memberikan persaksian. Sebagian lagi berkata, Allah subhanahu wa ta’ala menyamakan wanita dan laki-laki dalam mendapatkan pahala dan siksaan. Apa pendapat Anda, apakah memang wanita itu dianggap kurang dalam syariat Sayyidul Khalq (junjungan/tokoh para makhluk, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) atau tidak?