Tanya Jawab Ringkas Edisi 113

Tanya Jawab Ringkas Edisi 113

Azan, Bisa Langsung Shalat?

Kapankah terhitung masuk waktu shalat? Dan kapan kita bisa shalat, apakah sejak azan berkumandang ataukah harus menunggu selesai iqamah? Mohon penjelasannya.

 Jawaban:

Masuknya waktu shalat biasanya ditandai dengan azan yang dikumandangkan oleh para muazin di masjid-masjid kaum muslimin. Sejak itu, shalat sudah bisa dilakukan, tidak harus menunggu iqamah selesai. Akan tetapi, alangkah bagusnya apabila bisa mengamalkan beberapa amalan berikut sebelum shalat fardhu.

  1. Menjawab azan; hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama.
  2. Shalat rawatib qabliah pada shalat yang ada rawatibnya, atau shalat ba’da wudhu, atau ba’da azan; hukumnya mustahab (sunnah).
  3. Berdoa; sebab waktu antara azan dan iqamah termasuk waktu dikabulkannya doa. Setelah itu, seseorang menunaikan shalat fardhu secara berjamaah.

 


Menikah Tanpa Mahar

Ustadz, apa hukum menikah tanpa mahar, padahal lelakinya mampu?

 Jawaban:

Tidak boleh dan tidak sah. Menikah harus ada mahar.

 


 

Melahirkan, Diampuni Semua Dosanya?

Ada dalil yang berbunyi bahwa wanita yang melahirkan diampuni segala dosanya. Dosa seperti apakah yang diampuni? Jika wanita itu hamil di luar nikah karena zina, apa mungkin dosa zina itu akan diampuni hanya karena melahirkan? Kemudian dosa-dosa lain seperti durhaka kepada kedua orang tua atau dosa karena tidak pernah berhijab, apakah juga diampuni?

 

Jawaban:

Dosa-dosa besar akan terampuni dengan tobat secara khusus darinya.

 


Menggauli Istri Saat Haid

Bagaimana kalau terjerembab dalam godaan setan sehingga sampai terjadi dua kali seseorang menggauli istrinya yang sedang haid dalam rentang waktu antara yang pertama dan yang kedua sekitar setahun. Apakah kafarahnya cukup dengan 1 kali ditebus dengan 1 dinar?

 

Jawaban:

Kafarahnya dua kali, karena dua kali melanggar. Setiap kafarah memilih antara 1/2 dinar atau 1 dinar. Satu dinar islami setara dengan 4,25 gram emas.

 


Surat Nikah Menurut Syariat

Apakah dalam syariat Islam ketika menikah diharuskan punya surat nikah? Apakah ada dalilnya?

 

Jawaban:

Secara syariat tidak. Akan tetapi, itu adalah aturan pemerintah. Apabila tidak punya surat nikah, dia akan kesulitan dalam urusan-urusannya. Misalnya, anaknya tidak bisa dibuatkan akte kelahiran dan KTP.

 


Hamil di Luar Nikah

Jika ada dua orang yang hubungan lalu hamil di luar nikah, apakah mereka dinikahkan?

 

Jawaban:

Tidak boleh dan tidak sah, sampai keduanya tobat dengan benar dan anak zina itu lahir.

 


Gumpalan Sebelum Cairan Putih

Bagaimana hukum gumpalan sangat kecil yang keluar setelah darah haid sebelum cairan putih? Masihkah dihitung haid? Bagaimana pula hukumnya jika ia keluar setelah cairan putih bening? Demikian pula gumpalan berwarna kuning yang keluar setelah 3 hari suci dari haid, masihkah dihitung sebagai haid?

 

Jawaban:

Yang keluar sebelum cairan putih (tanda suci) terhitung haid. Yang keluar setelah cairan putih bukan haid, baik itu gumpalan kuning atau lainnya, selama itu bukan darah haid dengan ciri/sifatnya.


 

Barang Temuan

Kita menemukan barang, seperti peci, di tempat umum, seperti sekolah/ pondok, sudah lama tetapi tidak ada yang mencari/mengakui. Bagaimana kita memperlakukan barang tersebut? Apakah boleh dimanfaatkan?

 

Jawaban:

Jika harganya murah, sekitar Rp5.000 atau semisalnya, yang biasanya dianggap remeh dan tidak dicari pemiliknya apabila hilang, boleh dimanfaatkan. Apabila peci itu bagus, harganya mahal, dan bakal dicari pemiliknya ketika hilang, harus diumumkan setahun penuh. Setelah itu jika pemiliknya tidak datang, boleh dimanfaatkan sendiri atau disedekahkan atas nama pemiliknya.

 


Hadiah dari Pegawai Bank

Bolehkah menerima hadiah atau uang dari orang yang bekerja di bank?

 

Jawaban:

Boleh. Akan tetapi, jika dipastikan bahwa uang itu bersumber dari gajinya bekerja di bank dan Anda ingin bersikap wara’, dihindari.

 


Beli Emas Tidak Kontan

Mau bertanya, ustadz. Jika pesan emas atau perak, misalnya pesan cincin sesuai keinginan, dengan cara kita bayar dulu DP-nya dan dilunasi apabila pesanan sudah selesai. Apakah ini terkena riba?

 

Jawaban:

Itu termasuk riba nasi’ah. Emas, perak, dan uang adalah badang-barang ribawi yang illat (faktor hukum) ribawinya sama. Apabila diperjualbelikan dengan yang sejenis, harus sama nilainya dan serah terima langsung. Apabila berbeda jenisnya, hanya dipersyaratkan serah terima langsung.

Berbeda halnya jika Anda membeli terlebih dahulu emasnya dan sudah dilakukan serah terima barang dan pembayaran, setelah itu Anda minta dibuatkan cincin dengan emas yang sudah Anda miliki itu dengan akad upah pembuatan.Pernikahan yang Tidak Sah

Setelah berumah tangga 20 tahun, terbukti pernikahan ibu dan bapak tiri saya tidak sah secara agama dan pemerintah. Kami, anak-anak, menerangkan hal tersebut kepada orang tua, juga tentang dosa zina.

Alhamdulillah, ibu telah agak menjaga jarak, sementara bapak tiri tetap tidak merasa menyesal dan bersalah. Belum lagi dengan praktik perdukunan yang dilakukan bapak tiri.

Kami mohon nasihat, langkah apa yang harus kami lakukan? Kami sebagai anak-anak telah bersedia memproseskan pernikahan beliau berdua supaya sah secara agama dan pemerintah, dengan catatan bapak tiri bertobat. Akan tetapi, kenyataannya bapak tiri tetap pada perangai yang dahulu.

 Jawaban:

Urusannya kembali kepada ibu kalian selaku isterinya. Apabila ibu kalian tidak mampu bersabar terhadap suaminya (bapak tiri kalian) dan khawatir akan rusak pula akibat pengaruh akhlak buruk suaminya, sebaiknya minta cerai (khulu’).

Adapun jika dia masih menekuni perdukunan setelah nasihat yang cukup untuk penegakan hujah atasnya, pernikahan itu tidak boleh diteruskan sama sekali.

 


Mengucapkan Selamat Tahun Baru Cina

Bagaimana hukum mengucapkan selamat tahun baru Cina, Imlek, atau sejenis itu? Apakah itu juga menyangkut akidah?

 Jawaban:

Itu adalah hari raya orang kafir, tidak boleh mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir.

 


Jumlah Rakaat Kurang

Bagaimana shalatnya orang yang lupa (kurang jumlah rakaat shalatnya). Baru ingat saat mau salam.

 Jawaban:

Segera berdiri dan menyempurnakan rakaat yang kurang, lalu sujud sahwi setelah salam.

Bagaimana jika ini terjadi beberapa hari yang lalu karena sebelumnya tidak tahu? Apa yang harus dilakukan sekarang?

 Jawaban:

Diulang shalatnya dari awal sekarang juga. Ini dikiaskan dengan orang yang lupa dan tertidur. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

 Rakaat Kurang, Jamaah Sudah Bubar

Saya mau tanya, apakah sah shalat jamaah dengan imam yang melakukan kesalahan dalam hal jumlah rakaat? Imam shalat isya tiga rakaat. Namun, sampai akhir tidak ada yang mengingatkan. Apakah saya harus sujud sahwi?

 Jawaban:

Kalau rakaatnya kurang, semuanya wajib menambah kekurangannya jika waktunya masih dekat. Akan tetapi, kalau sudah lama selang waktunya, shalat diulang dari awal, tanpa sujud sahwi. Kecuali ketika menyempurnakan kekurangannya tersebut bersama-sama dengan imam, jika imamnya sujud sahwi, kita sujud sahwi bersamanya. Dalam kasus ini, sujud sahwi dilakukan setelah salam.

Jadi, maksudnya kita berdiri menyempurnakan satu rakaat tersebut? Bagaimana kalau jamaahnya tidak tahu ilmunya? Mereka bubar setelah35 shalat itu. Akhirnya saya sendirian menyempurnakannya, tanpa sujud sahwi.

 Jawaban:

Ya, yang Anda lakukan sudah betul. Jamaah lain yang masih mungkin diberitahu, disampaikan ilmunya. Adapun yang tidak memungkinkan, semoga Allah mengampuninya.

 


Dosa Meninggalkan Shalat

Orang yang meninggalkan shalat demi pekerjaan, apakah termasuk dosa terhadap Allah ataukah diri sendiri?

 Jawaban:

Dosa terhadap Allah di satu sisi, dan di sisi lain dia menzalimi diri sendiri, mendekatkan dirinya kepada murka Allah dan siksa-Nya.

 


Tawadhu Saat Salah

Apa bentuk sikap tawadhu yang berhubungan dengan kesalahan pribadi? Tolong dijawab.

 Jawaban:

Banyak minta ampun kepada Allah, istighfar.

 


Zikir Pagi Sore Berjamaah

Afwan apakah zikir pagi dan sore boleh dilakukan dengan berjamaah dalam satu suara? Bagaimana jika untuk anak-anak? Mereka masih butuh dibimbing dan dibiasakan.

 Jawaban:

Zikir tidak boleh dibaca secara bersama-sama. Akan tetapi, apabila dibutuhkan untuk mengajari anak-anak, boleh dilakukan seperti itu. Setelah mereka hafal, setiap anak membaca sendiri.

 


Akikah Anak 7 Tahun, Digundul?

Apakah anak umur 7 tahun harus dibotaki juga kepalanya ketika diakikahi?

 Jawaban:

Kalau sudah 7 tahun tidak perlu dicukur rambutnya. Cukup akikah saja.

 


Bacaan al-Fatihah bagi Makmum

Apakah dalam shalat maghrib & isya pada rakaat pertama dan kedua makmum diwajibkan mendengar bacaan imam dan tidak diwajibkan membaca surat al-Fatihah?

 Jawaban:

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat subuh mengimami para sahabat. Beliau mendengar ada makmum yang ikut membaca.

Setelah selesai shalat, beliau bertanya, “Sepertinya di antara kalian ada yang ikut membaca. Janganlah kalian lakukan hal tersebut di belakang imam kalian, kecuali untuk membaca al-Fatihah karena tidak ada shalat tanpa membaca al-Fatihah.”

Hadis ini derajatnya hasan. Jadi, makmum tetap membaca al-Fatihah meskipun imam mengeraskan bacaannya seperti pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama shalat magrib dan isya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

 

 


Kirim SMS/WA Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.co.id

Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.