Mengusap Khuf (2)
Menyambung bahasan tentang “Mengusap Khuf” yang telah lalu, kami lanjutkan beberapa hal yang masih berkaitan dengan bahasan.
Khazanah Ilmu Ilmu Islam
Menyambung bahasan tentang “Mengusap Khuf” yang telah lalu, kami lanjutkan beberapa hal yang masih berkaitan dengan bahasan.
Pembahasan tentang pembatal-pembatal wudhu termasuk persoalan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama. Dalam prinsip Ahlus Sunnah, perbedaan yang demikian termasuk sesuatu yang lumrah dan biasa terjadi. Karenanya diperlukan sikap lapang dada untuk menerima perbedaan pendapat tersebut, selama masing-masing berpegang pada dalil yang ada.
Bagian 2
Apakah tidur membatalkan wudhu? Bagaimana jika cuma mengantuk, apakah juga membatalkan wudhu? Barangkali di antara kita pernah mengalami kebingungan semacam ini.
Tayammum tentu bukanlah amalan yang asing lagi bagi masyarakat kita meski barangkali kita jarang melakukannya karena kita hidup di lingkungan yang memiliki persediaan air yang melimpah. Namun akan lebih baik jika kita mengilmui tata cara tayammum yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena suatu saat mungkin kita harus melakukannya.
Tayammum adalah kemudahan dari Allah subhanahu wa ta’ala yang khusus diberikan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Posisi tayammum adalah sebagai pengganti wudhu saat tidak dijumpai air atau saat seseorang tidak boleh terkena air karena sedang sakit. Bolehkah orang yang junub bersuci dengan cara tayammum?