Ayah-ibu Bercerai, Anak Masih Mahram?

Pertanyaan:
Bagaimana hukum saudara seayah atau seibu yang orang tuanya ini bercerai? Apakah anaknya masih mahram dengan anak yang lain, terutama yang laki-laki?

Jawaban:

Perceraian antara ayah dan ibu tidak mengubah status mahram antara saudara, baik yang seayah dan seibu, yang seayah saja, maupun yang seibu saja.
Baca juga: Siapa Saja Mahram Itu?
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan….” (an-Nisa: 23)
Baca juga: Adakah Mahram Sementara?
Kalimat “akhawat” dalam ayat tersebut meliputi saudara perempuan yang seayah seibu, seayah saja, dan seibu saja; meskipun kedua orang tua sudah berpisah. Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)