Wanita Bekerja di Luar Rumah
Saya bekerja dari pukul 07.00—13.00 WIB dan saya biasa berangkat kerja sendiri. Suami saya bekerja mulai pukul 08.00 WIB. Yang ingin saya tanyakan:
-
Selama 1 jam setelah saya berangkat kerja, di rumah hanya ada suami dan pembantu yang ditemani anak-anak saya yang masih kecil. Apakah hal ini dibolehkan oleh syariat?
-
Apakah dengan menitipkan anak selama saya bekerja termasuk menyia-nyiakan tanggung jawab saya sebagai seorang ibu?
-
Apakah benar tindakan suami saya yang membiarkan saya bekerja di luar rumah?
Saya sangat mengharapkan jawaban agar saya tidak terlampau jauh terjerumus dalam kemaksiatan.
(Ummu Fulan – Jakarta)




