Rumahmu Tetap Istanamu
Rumah yang dihuni satu keluarga yang bisa jadi terdiri dari ayah, ibu, kakek, nenek, dan anak-anak, atau dihuni lebih dari itu atau kurang, dalam lebih dari satu ayat al-Qur’an disandarkan (diidhafahkan –bhs. Arab) kepada wanita.
Salah satunya ayat ke-33 dari surah al-Ahzab,
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (al-Ahzab: 33)
Perhiasan Wanita di Hadapan Anak Laki-Laki
Saudariku yang mulia… semoga rahmat Allah subhanahu wa ta’ala selalu besertamu… Kita masih melanjutkan pembicaraan tentang beberapa golongan yang diperkenankan memandang perhiasan/tubuh wanita sebagaimana termaktub dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat an-Nur ayat 31. Dan kita dapatkan golongan terakhir yang disebutkan dalam ayat adalah anak laki-laki yang belum mengerti aurat wanita. Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,




