Menolak Pinangan Tanpa Alasan

Menolak Pinangan Tanpa Alasan

Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan? 08152404xxxx@satelindogsm.co.id    Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya oleh seorang wanita dengan pertanyaan…
Shaf Wanita dalam Shalat

Shaf Wanita dalam Shalat

Ketika disampaikan kepada asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan hafizhahullah bahwasanya dalam bulan Ramadhan kaum wanita yang ikut hadir shalat berjamaah di masjid memilih menempati shaf yang akhir. Akan…
Wanita Bekerja di Luar Rumah

Wanita Bekerja di Luar Rumah

Saya bekerja dari pukul 07.00—13.00 WIB dan saya biasa berangkat kerja sendiri. Suami saya bekerja mulai pukul 08.00 WIB. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Selama 1 jam setelah saya berangkat kerja, di rumah hanya ada suami dan pembantu yang ditemani anak-anak saya yang masih kecil. Apakah hal ini dibolehkan oleh syariat?

  2. Apakah dengan menitipkan anak selama saya bekerja termasuk menyia-nyiakan tanggung jawab saya sebagai seorang ibu?

  3. Apakah benar tindakan suami saya yang membiarkan saya bekerja di luar rumah?

Saya sangat mengharapkan jawaban agar saya tidak terlampau jauh terjerumus dalam kemaksiatan.

(Ummu Fulan – Jakarta)